Internet dan Pemerintah

Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika merencanakan mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang akan mengatur mengenai Konten Multimedia. Rancangan mengenai Peraturan Menteri tersebut dapat anda peroleh di sini.

Serta merta berbagai reaksi penolakan bermunculan di kalangan pengguna internet terhadap rencana pemerintah untuk meregulasi konten di internet.

PERBEDAAN FILOSOFI

Apa yang terjadi sesungguhnya, bukanlah suatu yang sangat mengejutkan. Berbagai pemerintahan di dunia banyak yang berusaha membuat regulasi bahkan menutup diri sepenuhnya dari internet. Dari mulai yang paling tak kentara, seperti yang dilakukan oleh pemerintah Amerika Serikat dengan menyensor komunikasi elektronik warganya, ke tindakan sensor yang terang-terangan seperti yang dilakukan China, sampai ke taraf ekstrim seperti yang dilakukan rezim pemerintah Korea Utara.

Hal ini bukanlah sesuatu yang tidak beralasan. Karena Internet berdasarkan filosofinya adalah merupakan self-regulated community/society (komunitas/masyarakat yang mengelola/mengatur dirinya sendiri). Karena sekalipun terdapat beberapa badan regulasi di internet seperti ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers), IANA (the Internet Assigned Numbers Authority), IETF (The Internet Engineering Task Force) badan-badan tersebut bersifat sukarela dan non-profit, serta lebih banyak mengatur mengenai aspek-aspek tekhnis dari internet itu sendiri. Seperti misalnya pengaturan domain dan hirarkinya, pengaturan penggunaan alamat IP, serta pengaturan mengenai protokol-protokol tekhnis yang terkait dengan internet itu sendiri.

Sedang mengenai konten yang tersedia melalui internet, hampir tidak ada pembatasan sama sekali. Dalam hal ini internet, terutama world wide web merupakan pengejawatahan situasi anarki dimana setiap individu setara dengan individu lain dan berhak mengakses dan menyajikan informasi tanpa penyaringan apapun.

Kebebasan inilah yang menjadi momok bagi setiap bentuk pemerintahan, karena segala jenis informasi, mulai dari informasi mengenai resep masakan, sampai ke resep membuat bom dapat disajikan dan diakses oleh sembarang orang. Sedang suatu pemerintah berdasarkan definisinya adalah suatu badan atau organisasi yang mengatur dan membuat serta mengawasi pelaksanaan peraturan/regulasi untuk ditaati oleh suatu masyarakat dalam suatu negara. Perbedaan filosofis inilah yang menimbulkan konflik terus menerus antara pemerintah dengan internet. Beberapa pemerintahan, karena kedewasaannya mampu mengelola konflik tersebut sedang beberapa pemerintahan lain terutama pemerintahan yang belum dewasa dalam hubungannya dengan masyarakatnya berusaha melakukan sensor terhadap internet atau bahkan memblokir internet sepenuhnya.

LALU …

On the one hand information wants to be expensive, because it’s so valuable. The right information in the right place just changes your life. On the other hand, information wants to be free, because the cost of getting it out is getting lower and lower all the time. So you have these two fighting against each other.

Steward Brandt dalam Hackers’ Conference pertama tahun 1984

Informasi selalu berusaha untuk bebas, dan internet merupakan media dimana informasi dapat disebarluaskan dengan cepat, mudah dan murah. Dan salah satu sifat dasar manusia adalah keinginan untuk berbagi.

Suatu pemerintahan dibentuk oleh masyarakatnya untuk menciptakan suatu ketertiban melalui wewenangnya untuk membuat dan menegakan regulasi.

Dari kacamata ini sesungguhnya apa yang dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika dapat dipahami dan dimengerti. Namun demikian itu tidak menjadikan rancangan peraturan menteri yang berusaha mengatur konten menjadi sesuatu yang dapat dibenarkan. Hal ini dikarenakan, dalam peraturan tersebut terdapat beberapa hal yang berpotensi melanggar hak warga untuk menyampaikan dan mengakses informasi.

Hal pertama yang terlihat adalah potensi pemerintah untuk melanggar privasi dari warga karena pemerintah, melalui penyelenggara jasa layanan berhak meminta data-data pelanggan layanan. hal kedua adalah definisi pelanggaran konten yang bersifat abu-abu yang bisa dipergunakan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan-kepentingan yang tidak bertanggung jawab.

Dua hal tersebut dirasakan berlebihan dan akan lebih mengundang terjadinya pelanggaran hak warga untuk membagi dan mengakses informasi. Dalam dunia yang semakin tergantung pada ketersediaan informasi, peraturan ini memiliki dampak buruk yang luas baik secara sosial maupun secara ekonomis. karenanya akan jauh lebih baik bila pemerintah menghentikan dan memperbaiki terlebih dahulu rancangan peraturan menteri ini sebelum mengesahkannya.


About this entry